DAFTAR 8 Pulau di Indonesia Diperjualbelikan dan Disewakan Secara Online, Dimulai Rp2,17 Miliar!

- Rabu, 18 Juni 2025 | 15:55 WIB
DAFTAR 8 Pulau di Indonesia Diperjualbelikan dan Disewakan Secara Online, Dimulai Rp2,17 Miliar!




NARASIBARU.COM - Sejumlah pulau di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah muncul di situs jual beli properti internasional, Private Island Online. 


Setidaknya lima pulau dari wilayah Indonesia terpantau ditawarkan untuk dijual, dan tiga lainnya disewakan melalui situs tersebut.


Mengutip laporan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/6/2025), pencarian dengan kata kunci “pulau dijual di Indonesia” di situs tersebut menampilkan lima pulau. 


Empat di antaranya tidak mencantumkan harga secara spesifik, sementara Pulau Seliu ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2,17 miliar.


Daftar Pulau di Indonesia yang Dijual di Situs Private Island Online:


1. Pasangan Pulau – Anambas, Kepulauan Riau

2. Properti Pulau Sumba – Pulau Sumba, NTT

3. Properti Pantai Selancar – Pulau Sumba, NTT

4. Pulau Panjang – Nusa Tenggara Barat, dekat Amanwana Resort

5. Pulau Seliu – Dekat Pulau Belitung


Selain itu, terdapat tiga pulau yang ditawarkan untuk disewa:


1. Pulau Macan – Kepulauan Seribu

2. Pulau Joyo – Kepulauan Riau

3. Pulau Pangkil – Berjarak sekitar 95 km dari Singapura


Total ada delapan pulau Indonesia yang saat ini tercatat di platform Private Island Online, baik untuk dijual maupun disewakan. 


Sementara itu, situs tersebut mencantumkan lebih dari 650 pulau yang dijual secara global dan 260 lainnya yang disewakan.


Situs ini bukan baru kali ini menimbulkan polemik. 


Pada tahun 2021, Private Island Online juga sempat menjadi pembicaraan karena memasarkan delapan pulau Indonesia untuk dijual dan empat lainnya disewakan.


Beberapa pulau yang kembali muncul di daftar tahun ini termasuk Pulau Panjang, Properti Pulau Sumba, dan Properti Pantai Selancar.


Menanggapi fenomena ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh individu.


“Secara regulasi, penguasaan pulau kecil tidak boleh dilakukan secara menyeluruh oleh perorangan. Hanya 70 persen maksimum yang dapat dimiliki, sementara 30 persen wajib dikuasai negara,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN.


Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang pemanfaatan tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 


Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Permen KP No. 10 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa 30 persen pulau harus difungsikan sebagai kawasan lindung atau ruang terbuka.


Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN hanya berwenang dalam urusan administrasi pertanahan, sedangkan soal izin jual-beli atau pengelolaan pulau merupakan kewenangan pemerintah daerah.


“Isu penjualan pulau lebih tepat dijawab oleh pemda setempat karena mereka yang memiliki otoritas langsung terhadap wilayah tersebut,” ujarnya.


Mengenal Situs Private Island Online


Private Islands Inc., pemilik situs Private Island Online, mengklaim dirinya sebagai pasar terbesar dunia untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi. 


Situs yang telah berdiri sejak tahun 1999 ini dikunjungi lebih dari 4 juta pengunjung per tahun dan memiliki sekitar 70 ribu pelanggan aktif.


Perusahaan ini dikelola oleh Chris Krolow, seorang pengusaha asal Toronto, yang juga dikenal sebagai pionir dalam industri real estat pulau pribadi global. 


Ia mengembangkan situs ini sebagai platform eksklusif untuk mempertemukan pembeli dan penjual pulau di berbagai negara.


Meski situs ini menawarkan kemudahan akses informasi, keberadaannya tetap menuai pro dan kontra, terutama ketika menyangkut pulau-pulau yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia.


Sumber: Tribun

Komentar