Firli Bahuri Mundur dari KPK, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi

- Jumat, 22 Desember 2023 | 16:01 WIB
Firli Bahuri Mundur dari KPK, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi

NARASIBARU.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai bahwa pengunduran diri Firli Bahuri merupakan modus lama menghindari sanksi. Firli diduga ingin menghindari sanksi dari Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK).

"Ini modus lama Firli. Sama ketika saat menjabat Deputi Penindakan KPK, melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ungkap Novel dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Diketahui, Firli Bahuri tengah menghadapi sidang dugaan tiga pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli juga saat menjabat Deputi Penindakan sempat menghindari sanksi etik lantaran bertemu dengan pihak berperkara, yakni Tuan Guru Badjang Zainul Majdi.

"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola jahat. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," ucap Novel Baswedan.

"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," Novel menandaskan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunda penerbitan surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Halaman:

Komentar