SINAR HARAPAN - Petugas PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan rekayasa lalu lintas lawan arus atau contraflow di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek karena terjadi kepadatan arus lalu lintas pada Sabtu saat libur Tahun Baru 2024.
VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo dalam keterangan yang diterima di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 30 Desember 2023 menyampaikan rekayasa lalu lintas contraflow itu diterapkan atas diskresi Polri.
Rekayasa lalu lintas contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek diterapkan saat arus lalu lintas mengalami kepadatan. Hal itu juga dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol.
Baca Juga: Mau Bangun Tol Layang, Citra Marga (CMNP) Amankan Pinjaman Dari BACA
Memasuki musim libur tahun baru, petugas membuka jalur contraflow menjadi dua lajur dari KM 47 sampai KM 65 arah Cikampek pada ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Rekayasa contraflow pada Sabtu mulai diterapkan pukul 06.45 WIB.
Contraflow adalah sistem pengaturan lalu lintas yang mengubah arah normal arus kendaraan di jalan tol. Sistem rekayasa lalu lintas tersebut mengharuskan pengendara melalui jalur berlawanan arah dan dilakukan atas diskresi Polri.
Kebijakan itu menjadi salah satu cara polisi dan pengelola jalan tol untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada musim libur Natal dan Tahun Baru.
Contraflow diberlakukan untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan parah. Setelah arus lalu lintas terpantau lancar, maka rekayasa lalu lintas contraflow dihentikan.
Ria mengimbau agar pada momentum libur Tahun Baru 2024, seluruh pengguna jalan memastikan kendaraan mereka dalam keadaan prima, saldo uang elektronik dalam nominal cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan, serta membawa bekal untuk menghindari kepadatan di area istirahat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!