Serangan Balik TPUA ke Bareskrim usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Penyidik Dilaporkan

- Sabtu, 24 Mei 2025 | 21:40 WIB
Serangan Balik TPUA ke Bareskrim usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Penyidik Dilaporkan


NARASIBARU.COM -
Pakar telematika Roy Suryo dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah melakukan 'serangan balik' ke Bareskrim Polri usai ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo dinyatakan asli.

Roy bakal melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke sejumlah institusi pengawasan internal seperti Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pelaporan ini, sambungnya, lantaran ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan ijazah Jokowi.

"Tidak transparan (penyelidikannya) dan bakal dilaporkan ke instansi di atasnya di Mabes Polri, misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11,12. Kapolri, kita kabari," kata Roy dikutip dari program Adisty on Point yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Sabtu (24/5/2025).

Roy menilai pelaporan ini perlu dilakukan agar masyarakat menyadari bahwa ada proses penyelidikan yang tidak benar oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Roy membeberkan beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan dari Bareskrim Polri terkait ijazah Jokowi.

Contohnya, soal penyelidikan yang dianggapnya berlangsung tertutup.

Dia mengungkapkan hal tersebut terlihat dari pelapor yaitu perwakilan dari Eggy Sudjana (anggota TPUA) yang belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain itu, Bareskrim Polri juga tidak pernah melakukan gelar perkara secara terbuka dengan meminta keterangan dari ahli.

“Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” kata Roy.

Lalu, kejanggalan selanjutnya terkait keaslian tiga ijazah pembanding yang digunakan Bareskrim Polri untuk membuktikan keidentikan ijazah Jokowi.

Roy mengatakan bahwa ijazah milik ketiga orang tersebut bisa saja dipalsukan karena Bareskrim Polri tidak pernah menyampaikan identitas mereka.

“Tiga (orang pemilik ijazah) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga,” kata Roy.

TPUA Bakal Surati Karowassidik Polri, Minta Gelar Perkara Khusus


Terpisah, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, mengungkapkan bakal menyurati Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Polri Brigjen Sumarto pada Senin (26/5/2025) pekan depan.

Rizal menjelaskan maksud dari tindakannya tersebut untuk meminta Karowassidik melakukan gelar perkara khusus terkait pelaporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Salah satu tuntutannya agar melibatkan pihak pelapor dan ahli dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

"Jadi, TPUA itu akan membuat surat pada hari Senin, insya Allah surat langsung ke Karowassidik Mabes Polri untuk meminta gelar perkara khusus."

"Karena gelar perkara yang semestinya melibatkan pengadu termasuk ahli atau pihak-pihak lain yang diperlukan tidak dilakukan," ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Rizal mengungkapkan surat yang ditujukkan kepada Karowassidik itu juga ditembuskan ke ke Presiden Prabowo Subianto hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena pelaporan dari TPUA terkait dugaan ijazah palsu Jokowi bukan untuk kepentingan organisasi tetapi masyarakat luas.

"Karena ini TPUA mengadukan ke pihak Bareskrim atas dugaan ijazah palsunya Joko Widodo bukan kepentingan TPUA, bukan kepentingan kelompok atau personal tertentu, tetapi kepentingan umum," jelasnya.

Di sisi lain, Rizal mengaku temuan dari Bareskrim Polri hingga menyatakan ijazah Jokowi asli telah membuatnya terkejut karena prosesnya dianggap tidak sesuai prosedur.

Salah satu yang disoroti terkait Bareskrim yang memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.

Rizal mengatakan pihaknya selaku pelapor tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim.

"Saya kira ini suatu hal yang mengejutkan dari proses-proses yang dilakukan Bareskrim Polri. Karena prosesdurnya seharusnya tidak seperti itu. Pada ujungnya, yang telah dicanangkan ada gelar perkara yang memutuskan penghentian penyelidikan."

"Saya kira gelar perkara itu harus melibatkan unsur pengadu karena ini adalah dumas (pengaduan masyarakat yang kemudian ada surat perintah penyelidikan dan gelar perkara untuk sampai kalimat menghentikan harus melibatkan pengadu," katanya

Rizal mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim hanya dilakukan pihak internal saja tanpa melibatkan pelapor.

"Saya kira ini yang kita protes," katanya singkat.

Sumber: tribunnews

Komentar