NARASIBARU.COM, MATRAMAN - Mahasiswa domisili Jakarta yang telah selesai liburan semester diminta mengurus surat pencoblosan untuk Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum(KPU) memaparkan langkah-langkah pindah TPS dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, dan berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Datang ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas jika ada.
3. KPU memetakan TPS di sekitar tujuan, masuk ke daftar pemilih tambahan (DPTb).
4. Terima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.
Baca Juga: Polda Metro Siagakan Ribuan Personel Amankan Debat Capres Ketiga
Syarat Pindah TPS:
- Terdaftar dalam DPTb, melaporkan 7 hari sebelum pemungutan suara.
- Memenuhi syarat tertentu seperti tugas belajar, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, tahanan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, atau keadaan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Seorang DPTb telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos.
Namanya juga masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun warga tersebut berkeinginan pindah tempat pemungutan suara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian