SINAR HARAPAN - Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Heru dalam tata kelola jalur sepeda dan keamanan pesepeda di Kota Jakarta.
Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, menyatakan bahwa gugatan ini mencakup serangkaian pelanggaran terhadap tata kelola Kota Jakarta dalam upaya menjamin keamanan pesepeda selama satu tahun terakhir.
Baca Juga: Siskaeee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini! Dipanggil Bersama Tersangka Lain
Gugatan tersebut telah dikuasakan ke kantor hukum AMAR Law Firm dan saat ini sedang dalam proses upaya administratif.
Fahmi menjelaskan bahwa dalam masa jabatan satu tahun di Jakarta, Heru diduga telah melakukan malapraktik.
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat