SINAR HARAPAN - Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Heru dalam tata kelola jalur sepeda dan keamanan pesepeda di Kota Jakarta.
Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, menyatakan bahwa gugatan ini mencakup serangkaian pelanggaran terhadap tata kelola Kota Jakarta dalam upaya menjamin keamanan pesepeda selama satu tahun terakhir.
Baca Juga: Siskaeee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini! Dipanggil Bersama Tersangka Lain
Gugatan tersebut telah dikuasakan ke kantor hukum AMAR Law Firm dan saat ini sedang dalam proses upaya administratif.
Fahmi menjelaskan bahwa dalam masa jabatan satu tahun di Jakarta, Heru diduga telah melakukan malapraktik.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026