Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Tapi Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:31 WIB
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Tapi Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?




NARASIBARU.COM - Cuitan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendadak menjadi sorotan publik karena diduga menyindir relawan pendukung Jokowi, Silfester Matutina yang masih bebas berkeliaran meski telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.


Diketahui, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) telah divonis penjara selama 1,5 tahun terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla alias JK.


Terpantau dalam unggahan di akun X pribadinya pada Selasa (5/8/2025), Mahfud MD menyinggung proses hukum terhadap seorang terpidana diduga Silfester yang belum juga dijebloskan ke penjara meski telah divonis oleh pengadilan.


Dugaan Mahfud menyindir sosok Silfester menguat karena cuitan mantan Ketua MK itu turut menyinggung nama Jusuf Kalla alias JK.


"Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK," cuit Mahfud MD.


Menurutnya, meski telah meminta maaf kepada korbannya, seorang terpidana tetap harus menjalani proses hukum sesuai putusan majelis hakim di persidangan. 


Mahfud melanjutkan jika proses eksekusi terhadap seorang terpidana mesti dilakukan apabila putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.


"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," sambungnya.


Saking herannya, Mahfud turut mengkritik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran seolah-olah tak mau mengeksekusi seorang terpidana terkait putusan pengadilan dalam kasus yang disinggungnya itu.


"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" ungkap Mahfud MD heran.


👇👇



Desakan Segera Dieksekusi


Diketahui, nama Silfester Matutina belakangan menjadi sorotan setelah ikut koar-koar soal polemik ijazah Jokowi yang dituding kubu Roy Suryo dkk adalah palsu.


Hal itu diduga memicu kubu Roy Suryo gerah hingga membongkar status Silfester yang disebut sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap JK.


Diketahui, dalam kasus itu, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara. Alih-alih dieksekusi ke penjara, Silfester justru hingga kini masih bebas berkeliaran.


Imbasnya, Roy Suryo sempat mendesak agar Kejagung segera mengeksekusi Silfester lantaran putusan dalam kasus itu dinyatakan sudah inkrah.


"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," beber Roy Suryo.


Respons Santai Silfester Matutina


Diberitakan sebelumnya, Silfester Matutina menanggapi santai adanya desakan agar dirinya segera diekskusi ke penjara.


"Nanti kita atur yang terbaik lah intinya itu gak ada masalah,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).


Bahkan, ia mengaku siap pasang badan jika harus dijemput paksa dan dijebloskan ke penjara.


“Gak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ucapnya.


Sumber: Suara

Komentar