Silfester Matutina Tak Dieksekusi Saat Dirinya Jabat Menkopolhukam, Mahfud MD Malah Bilang Begini

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Silfester Matutina Tak Dieksekusi Saat Dirinya Jabat Menkopolhukam, Mahfud MD Malah Bilang Begini




NARASIBARU.COM  -- Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pidana umum berupa fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, pada 2019.

Hingga kini atau enam tahun kemudian, Silfester Matutina, tidak juga dieksekusi atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Mahfud MD yang menjabat Menkopolhukam sejak 2019 sampai 2014 angkat bicara soal lolosnya Silfester Matutina dari eksekusi pidana.



Padahal saat itu, Mahfud MD menjabat Menkopolhukam.


"Banyak yg heran. Seorang yg sdh divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di akun X resmi miliknya @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025).

Mahfud lalu menyinggung Kejagung yang memiliki tim khusus untuk menangkap buronan.

Ia malahan mempertanyakan Kejagung yang saat itu tidak menangkap Silfester.

"Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" kata Mahfud.

Padahal sebagai Menkopolhukam, paling tidak Mahfud punya kewenangan mendesak Kejagung melakukan eksekusi saat itu.

Mahfud juga menyinggung pernyataan Silfester yang mengatakan tidak dieksekusi karena ia sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.


Menurut Mahfud dalam kasus pidan dan sudah inkrah tidak ada lagi kata damai.

Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sdh berdamai, saling bermaafan dgn Pak JK. Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani?" tanya Mahfud.


"Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi," kata Mahfud.



Ada yang meminta agar Mahfud membereskan semuanya dan ada pula yang menganggapi Mahfud tidur di kasus ini saat jabat Menkopolhukam.

 "Ya biasa prof. Kalao org2 yg jd ternak pak Mulyono gaka da ijazah mah aman prof. Beda dgn masy biasa..," kata akun @dedi_militan.


Komentar pedas lalu diungkapkan pegiat media sosial Nicho Silalahi lewat akun @Nicho_Silalahi.

"Padahal saat itu Anda Pak @mohmahfudmd yang menjadi Menkopolhukam sebelum mundur 1/2/2024 untuk menjadi Cawapres, Kenapa Muncungmu Diam Selama Itu ? Aku jadi teringat ocehan mu dulu yang mengatakan "Malaikat Bisa Jadi Iblis Jika Masuk di Sistem Pemerintahan Indonesia". Jadi Pertanyaan ku "Apa Iblis Kembali Jadi Malaikat Keluar Dari Sistem Pemerintahan Indonesia" ?" kata Nicho.


"@mohmahfudmd bner2 jls yg lengserkan gus dur eaktu dlu termasuk bu mega .kq dbilah aja pak ...dlu kn waktu taun sgtuan bapak jadi menko polhukam kq baru bangun," kata @AinurRi03754726.

"Maklumlah .. pada bermental juragan jadi negara dianggap perusahaan dan mikirnya pakai udel ..," ujarnya @ehpurwa.

"Prof. Segera di Kejagung Beresin semua yg kurang tepat," tambah akun @Solikun89160803.

"Jadi gk heran prof knp dy plg getol membela junjunganya," kata akun @Hadisap26673863.

"Menko polhukam waktu itu lagi tidur ....," kata akun @FajarGultom5.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu. 


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan. 

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.

Dalam kasus itu Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.

Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).


Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
 
Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Silfester Merasa Tak Ada Masalah

Silfester Matutina menjawab pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa dirinya akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, yang diputus 2019 lalu.

Silfester mengatakan akan mengatur waktu yang terbaik untuk menghadapi proses di Kejari Jaksel.


Hal itu disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

“Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com.

Saat ditanya apakah Silfester siap menjalani eksekusi dari Kejari Jaksel terkait perkara itu, Ia menjawab singkat tidak ada masalah.

“Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ucap Silfester.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.

Padahal sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Silfester diundang untuk diperiksa di Kejari Jaksel, Senin hari ini.

“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” katanya.

Sementara rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel. 


“Belum ada suratnya,” tegas Ade Darmawan.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
 
Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu

Sumber: Wartakota 

Komentar