Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?

- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?


Pengusutan KPK terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ternyata tidak berjalan mulus. Pasalnya, ada pihak yang diduga menghalangi KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Indikasi perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu berupa adanya upaua penghilangan barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan KPK.

Adanya dugaan perintangan dalam kasus korupsi kuota haji diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat (15/8/2025) kemarin.

“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” bebernya dikutip pada Sabtu (16/8/2025).

Terungkapanya indikasi penghilangan barang bukti itu, KPK pun memberikan ultimatum.

Menurut Budi, KPK tidak segan-segan menggunakan pasal 21 UU Tipikor terkait adanya dugaaan pihak yang merintangi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ungkapnya.

Meski demikian, penggeladahan terhadap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang dilakukan penyidik berjalan lancar. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi kuota haji.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, selain diamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini,” ungkapnya.

KPK sebelumnya juga telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dari penghitungan sementara, KPK mencatat jika kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1 triliun lebih. Namun, KPK masih melakukan penelusuran secara mendalam terkait kerugian negara dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, KPK telah melarang sejumlah pihak ke luar negeri. Salah satunya, pencekalan itu diberlakukan kepada mantan Menteri Agama (Menag), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Pencekalan itu diberlakukan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji saat menjadi menteri.

Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lagi berinisial FHM dari pihak swasta.

Pencekalan itu diberlakukan karena KPK menganggap jika keterangan Gus Yaqut dan dua orang lainnya itu penting dalam penyidikan kasus tersebut.

“Keputusan (pencekalan) ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa (12/8/2025).

Sumber: suara
Foto: ILUSTRASI--Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?

Komentar