KPK Bekuk Bukti Panas Dari Rumah Gus Yaqut, Ponsel Misterius Bisa Jadi Kunci Skandal Kuota Haji!

- Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:55 WIB
KPK Bekuk Bukti Panas Dari Rumah Gus Yaqut, Ponsel Misterius Bisa Jadi Kunci Skandal Kuota Haji!




NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal polemik penyitaan ponsel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Pihak kuasa hukum Yaqut menolak anggapan bahwa ponsel yang diamankan penyidik adalah milik mantan menteri agama itu.


Namun KPK menegaskan perangkat tersebut memang diambil dari rumah Yaqut di Jakarta Timur ketika penggeledahan pada Jumat, 15 Agustus 2025.


Pernyataan ini menjadi sorotan karena kasus kuota haji era Gus Yaqut telah menarik perhatian publik luas, mengingat besarnya kerugian yang ditaksir mencapai ribuan jemaah.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa yang terpenting bukan siapa pemilik ponsel tersebut.


Yang terpenting, isi dari barang bukti elektronik itu diyakini dapat mengungkap alur dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.


“Barang bukti elektronik itu diamankan saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Esensinya ada pada isi ponsel tersebut yang saat ini sedang dianalisis melalui forensik digital,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.


Budi menilai, informasi yang terdapat dalam ponsel berpotensi menjadi kunci untuk mengungkap dugaan penyimpangan pada kuota haji tambahan.


Ia menambahkan, hasil forensik digital nantinya akan menjadi landasan utama bagi penyidik saat kembali memanggil Yaqut dalam proses penyidikan.


“Termasuk saat pemanggilan kepada pihak-pihak terkait nanti, tentu penyidik akan melakukan klarifikasi atas hasil temuan dari penggeledahan itu,” tambahnya.


Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, tetap menegaskan bahwa ponsel tersebut bukan milik Gus Yaqut.


Ia menyebut kliennya tetap menghormati proses hukum dan mendukung langkah KPK dalam membongkar kasus ini.


“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita bukan milik Gus Yaqut. Namun beliau tetap kooperatif dan mendukung proses hukum agar perkara ini jelas dan terang,” kata Melissa saat dihubungi wartawan, Senin, 18 Agustus 2025.


Sebagai informasi, KPK sebelumnya menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur dan menemukan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.


Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen penting serta sebuah ponsel yang diduga berhubungan dengan kasus.


Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu isu besar karena berhubungan langsung dengan kepentingan umat.


KPK bahkan menyebut kerugian akibat penyimpangan mencapai sekitar 8.400 jemaah yang gagal mendapatkan haknya.


Publik pun menaruh harapan besar agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.


Beberapa pihak menilai penyidikan ini akan menjadi ujian serius bagi integritas lembaga antirasuah, sekaligus penentu arah reformasi pengelolaan haji di masa depan.


Seorang pengamat hukum tata negara menilai langkah KPK mengutamakan isi ponsel ketimbang kepemilikan sahih adalah strategi yang tepat.


“Dalam kasus korupsi, jejak digital sering kali lebih berbicara dibanding klaim kepemilikan barang. Itu bisa menjadi pintu masuk membongkar jejaring lebih luas,” ujarnya.


Kini, publik menanti apakah hasil analisis forensik digital akan membuka tabir baru dalam kasus ini.


Banyak warganet menilai skandal korupsi kuota haji menyentuh ranah yang sangat sensitif karena berhubungan langsung dengan ibadah sakral umat Islam.


KPK menegaskan proses penyidikan masih berlanjut dan akan kembali memanggil Yaqut beserta sejumlah pihak lain untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka.


Kontroversi terkait ponsel yang diamankan penyidik memperlihatkan bahwa perkara korupsi kuota haji tidak hanya sebatas persoalan administrasi.


Data digital berpotensi menjadi kunci penting dalam mengungkap praktik penyalahgunaan kewenangan.


Meski tim kuasa hukum Yaqut menolak mengakui kepemilikan ponsel itu, KPK tetap menitikberatkan pada isi yang kini tengah dianalisis.


Proses forensik diharapkan bisa menjadi bukti yang memperkuat konstruksi kasus.


Dengan sorotan publik yang tinggi, KPK dituntut transparan agar penyidikan tidak berhenti di tengah jalan.


Ujung dari kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi bisa menembus ruang-ruang sensitif sekalipun.


Sumber: HukamaNews

Komentar