Heboh Ahmad Sahroni Muncul sebagai Ketua Klub Moge Sejak Rumah Dijarah, Ini Kata Nasdem

- Minggu, 21 September 2025 | 07:35 WIB
Heboh Ahmad Sahroni Muncul sebagai Ketua Klub Moge Sejak Rumah Dijarah, Ini Kata Nasdem


NARASIBARU.COM -
Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni sudah hampir sebulan menghilangkan diri dari publik pasca ucapannya yang menimbulkan kontroversi.

Namun, baru-baru ini, politisi Partai NasDem itu diduga muncul dengan membuat surat edaran sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim, dia mengaku tidak tahu kabar terakhir Ahmad Sahroni. Dia juga mengaku tidak tahu lokasi terakhir Sahroni berada.

“Saya ndak tahu di mana keberadaannya,” kata Hermawi saat dihubungi tvOnenews, Sabtu (20/9/2025).

Diketahui, beredar surat edaran yang mengatasnamakan pengurus pusat HDCI. Surat itu ditandatangani oleh Ahmad Sahroni sebagai ketua umum HDCI. Pada surat itu, tertera tanggal 19 September 2025.m

Surat edaran itu menegaskan bahwa Sahroni masih menjabat sebagai ketua umum HDCI melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sah, dan telah sesuai AD/ART HDCI.

“Sehubungan dengan adanya upaya-upaya yang tidak berdasar untuk menurunkan atau mengganti Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), dengan ini saya selaku Ketua Umum HDCI menyampaikan pernyataan sikap,” bunyi surat itu, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Dalam surat itu, Sahroni menegaskan bahwa setiap upaya untuk menurunkan atau mengganti Ketua Umum di luar mekanisme AD/ART adalah tidak sah dan tidak dapat diterima.

Sahroni juga mengaku siap untuk melakukan klarifikasi dan diuji dalam forum organisasi terkait tuduhan pelanggaran aturan organisasi. Namun, dia membantah telah melakukan pelanggaran.

“Saya menyatakan kesiapan untuk diklarifikasi dan diuji dalam forum organisasi apabila ada tuduhan pelanggaran. Namun demikian, sampai saat ini tidak ada bukti sah yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ketua umum,” katanya melalui surat itu.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai aturan organisasi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi, fitnah, atau manuver di luar mekanisme organisasi. 

Sumber: tvone

Komentar