Aktor sinetron Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar
Zoni, kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan
narkotika.
Ini menjadi kali keempat bagi pria kelahiran 8 Juni 1993 tersebut diamankan
karena kasus serupa.
Kabar penangkapan kembali Ammar Zoni diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima
penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih
dan Polres Jakarta Pusat.
Tersangka yang diserahkan adalah MAA alias AZ, yang tidak lain adalah Ammar
Zoni, bersama dengan tersangka lainnya.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan
Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan
Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis
(sinte)," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana primair Pasal 114 Ayat
(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis atau publik figur yang
sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," demikian pernyataan dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap karena kasus narkoba pada tahun
2017, Maret 2023, dan Desember 2023.
Sumber:
suara
Foto: Ammar Zoni [YouTube]
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara plus Denda Rp 2 Miliar!
Ade Armando: Roy Suryo cs Hampir Pasti Tersangka, Tidak Lama Lagi
Warganet: Erick Thohir Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia
Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kembali Terjerat untuk Keempat Kalinya di Penjara