Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo Cs: Tindakan Sok Kuasa Harus Dilawan!

- Jumat, 14 November 2025 | 15:50 WIB
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo Cs: Tindakan Sok Kuasa Harus Dilawan!


NARASIBARU.COM -
Denny Indrayana menyatakan sikap dengan bergabung dalam tim hukum Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Dia menilai, proses hukum yang dihadapi Roy Suryo dkk sarat intimidasi.

Menurutnya, keputusannya bergabung dalam tim tersebut bukanlah keputusan spontan.

"Saya memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs," ungkapnya di akun X miliknya @dennyindrayana pada Jumat, 14 November 2025.

Denny menyebut, langkahnya bergabung dalam tim yang membela Roy Suryo cs karena melihat adanya upaya penggunaan hukum secara tidak semestinya.

"Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” katanya.

Dia berpandangan, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan. Dia pun menyatakan perlawanannya secara hukum maupun moral.

"Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!" tegasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo berharap Presiden Prabowo tidak membiarkan proses pidana terhadap delapan orang dalam kasus tersebut terus berlanjut di era pemerintahannya.

"Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan? Itu kan sungguh luar biasa,” katanya di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025.

Dia menuding, proses hukum yang menjeratnya ini bukanlah murni kehendak Prabowo.

Ia secara gamblang menuduh adanya orang-orang di sekitar Pak Prabowo yang sengaja memanfaatkan kasus ini untuk menjatuhkan citra Presiden.

"Dan saya tahu, ini mungkin bukan kesalahan Pak Prabowo, tapi ini adalah kesalahan dari orang-orang... untuk membusukkan presiden,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan Prabowo agar tidak mengulangi sejarah rezim sebelumnya yang telah memenjarakan dua anak bangsa, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) atas kasus serupa.

"Jangan sampai Pak Prabowo mengulangi kesalahan yang dilakukan pada rezim yang lalu," tegas Roy, memposisikan kedelapan tersangka sebagai pihak yang berpotensi dizalimi oleh kekuasaan.

Polda Metro Jaya Dituding Tak Profesional dan Langgar Asas Hukum


Pengacara para tersangka, Ahmad Khozinudin, menuding Polda Metro Jaya telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas hukum paling fundamental, yakni presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

Pelanggaran ini, menurut Ahmad, terjadi ketika Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat, 7 November 2025.

Dalam konferensi pers resmi, Polda Metro Jaya secara terbuka menyebut nama-nama lengkap kliennya (Roy Suryo, Eggi Sudjana, dll), alih-alih menggunakan inisial sebagaimana diatur oleh hukum acara.

"Itu secara tegas menyebut nama-nama. Kalau itu dari aparat penegak hukum, itu sama saja Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran asas hukum," kata Ahmad.***

Komentar