KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, termasuk proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).
Pendalaman ini, berkaitan dengan status tersangka Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dalam kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lain di Pemkab Ponorogo.
“Tidak hanya soal Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya akan kami dalami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Lainnya Sudah Ditahan
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lainnya, yakni:
Agus Pramono, Sekda Ponorogo
Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr Harjono
Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo
Mereka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Keempatnya ditahan 20 hari pertama hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Merah Putih.
Sugiri dan Yunus dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Syuriyah PBNU Lengserkan Abang Yaqut dari Kursi Ketum, Kendali Sementara ke Rais Aam
Resmi Dipecat? PBNU: Gus Yahya Tidak Lagi Berstatus Ketum PBNU Per 26 November 2025
Viral! Momen Warga Selamatkan Pria Mabuk yang Panjat dan Tertidur di Atas Pohon, Endingnya Sesuai Harapan
Longsor Renggut Empat Nyawa Satu Keluarga di Tapanuli Tengah, Banjir Bandang Juga Mengancam Sibolga