NARASIBARU.COM - KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menanggapi beredarnya surat pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Gus Yahya menegaskan, surat yang beredar luas di media sosial itu bukan dokumen resmi yang dikeluarkan PBNU.
"Walaupun draft sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila di cek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," kata Gus Yahya dalam konferensi di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Gus Yahya menegaskan, surat edaran yang menyebut memecat dirinya dari jabatan Ketua Umum tidak memenuhi ketentuan. Ia memastikan, surat tersebut tidak sah.
"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tegasnya.
Gus Yahya juga menyesalkan beredarnya surat tersebut. Ia menegaskan, jika surat tersebut diedarkan secara sah tidak seharusnya tersebar di media sosial WhatsApp.
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung dan Tuntut Ganti Rugi Miliaran
Eggi Sudjana dan Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Pelajaran untuk Bangsa
Latihan Militer China, Rusia, Iran di Afrika Selatan: Tujuan, Agenda & Dampak Geopolitik
Kontroversi Garansi Allah BGN: Target Nol Keracunan Makan Bergizi Gratis 2026 Mungkinkah?