NARASIBARU.COM - Mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI dibubarkan paksa oleh kepolisian, Kamis (21/3/2025) malam.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, batas waktu pelaksanaan aksi demo, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Terlihat mahasiswa dan massa aksi berjalan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju ke arah Semanggi setelah polisi memukul mundur.
Salah satu saksi, Jehan mengatakan, peserta aksi dibubarkan paksa oleh polisi.
"Ada yang luka-luka saat dibubarkan polisi setelah aksi demo di depan DPR RI," katanya, Kamis malam.
Separator atau beton pembatas jalan tampak dirusak peserta aksi yang kesal karena dibubarkan polisi.
Sementara sejumlah mobil ambulancs lalu-lalang di sekitar gedung DPR RI untuk memberi perawatan pada peserta aksi yang terluka.
Peserta aksi yang terluka itu diduga akibat saling lempar memakai batu dengan petugas keamanan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol