Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan penjara kepada
    selebgram Isa Zega dalam kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap
    bos skincare MS Glow, Shandy Purnamasari.
  
  
    Berdasarkan tuntutan JPU, mantan manajer artis tersebut terancam hukuman
    lima tahun penjara dengan denda Rp 10 juta. Sidang pembacaan tuntutan
    digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,
    Malang, Jawa Timur.
  
  
    Rekaman detik-detik JPU membacakan tuntutannya pun beredar di media sosial.
    Salah satu akun yang membagikannya adalah @tante.rempong.official.
  
  
    "Pertama, menyatakan terdakwa dengan Isa Zega terbukti secara sah meyakinkan
    bersalah melanggar dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum," tutur JPU David
    Christian Lumban Gaol, dikutip pada Rabu, 30 April 2025.
  
  
    "Yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
    pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008
    tentang informasi dan transaksi elektronik," sambungnya.
  
  
    Kemudian, David melanjutkan dengan tuntutan kedua yang berisi hukuman
    terhadap terdakwa yang diduga transgender tersebut.
  
  
    "Kedua, menuntut majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadpa
    terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan pidana
    denda sebesar 10 juta subsider dua bulan kurungan," lanjutnya.
  
  
    David menambahkan, "Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan
    perintah terdakwa tetap ditahan."
  
  
    Setelah pembacaan tersebut, mendadak Isa Zega protes kepada majelis hakim
    karena dijatuhi tuntutan lima tahun. Sebab, ia tetap merasa tidak bersalah
    dan menganggap postingannya tentang Shandy Purnamasari hanya dongeng belaka.
  
  
    "Kok bisa tuntutannya lima tahun Yang Mulia?" tanya Isa Zega yang duduk di
    tengah ruangan memakai jas warna shock pink dan kemeja putih.
  
  
    Sambil mengetuk palu, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menjawab, "Itu
    hak mereka."
  
  
    Dalam kolom komentar, banyak warganet yang berharap tuntutan tersebut tidak
    berkurang. Pasalnya, Isa Zega selama ini dikenal sebagai selebgram yang
    problematik.
  
  
    "Awas aja ya, tiba-tiba dari lima eh jadi tiga, dua, satu, dor. Nggak lama
    bebas," kata seorang warganet.
  
  
    "Track record dia emang problematik semua, jadi cocok lah kalau dihukum lima
    tahun," imbuh warganet yang lain.
  
  
    "Walaupun cuma segitu, tapi udah aku syukurin dah daripada lepas bebas,"
    ujar warganet lainnya.
  
  
    Kronologi kasus Isa Zega dan Shandy Purnamasari
  
  
    Kasus ini bermula dari Shandy Purnamasari yang mengetahui postingan Isa Zega
    di media sosial pada 17 dan 18 September 2024. Postingan tersebut dinilai
    telah mencemarkan nama baik serta produk kosmetik MS Glow.
  
  
    Terdakwa bernama asli Sahrul Isa itu ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada
    Kamis, 23 Januari 2025. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 45
    UU ITE.
  
  
    "Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina
    martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat," tutur Shandy di
    ruang sidag pada Maret 2025 lalu.
  
  
    JPU Ari Kuswadi sempat membacakan salah satu unggahan yang dibuat Isa Zega
    di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Unggahan tersebut
    dianggap mengandung penghinaan dengan menybut Shandy sebagai 'Shaun the
    Sheep'.
  
  
    Namun selama persidangan berlangsung, Isa Zega berulang kali menyatakan
    bahwa postingannya itu hanya dongeng karangan belaka dan sama sekali tidak
    bermaksud menyinggung Shandy Purnamasari.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Fitri Salhuteru hadiri persidangan Isa Zega di Pengadilan Negeri
    Kepanjen, Malang, Jawa Timur (Instagram/@@pembasmi.kehaluan.reall)
  
  
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah