Roy Suryo Cs Gandeng Ahli Forensik Kelas Dunia Bedah Ijazah Palsu, Kebohongan Mulyono Segera Terungkap!

- Rabu, 21 Mei 2025 | 13:30 WIB
Roy Suryo Cs Gandeng Ahli Forensik Kelas Dunia Bedah Ijazah Palsu, Kebohongan Mulyono Segera Terungkap!




NARASIBARU.COM - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi proses uji laboratorium forensik (Labfor) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).


Ia menyebut bahwa sejumlah pakar digital forensik internasional telah dihubungi untuk membantu memberikan pandangan profesional.


“Saya sudah kontak dengan ahli digital forensik di Amerika, Dr Rismon sudah kontak dengan Jepang, dr Tifa udah,” ujarnya dikutip dari unggahan akun X @tham878 Rabu (21/5/2025).


Dikatakan Roy, para ahli tersebut menyatakan kesiapannya untuk terlibat. 


"Intinya adalah mereka siap bantu,” sebutnya.


Namun ia menyinggung bahwa di dalam negeri, saat ini hanya ada laboratorium forensik di lingkungan Polri.


Oleh karena itu, ia mendorong agar Indonesia mulai membangun infrastruktur yang lebih kuat di bidang ini.


“Tapi memang ketika di Indonesia baru ada Labfor di Polri, mungkin next kita harus punya pikirin ke depan,” lanjut Roy, sambil mencontohkan negara lain.


“Kedepan itu negara seperti Amerika, Kanada, Virginia, dia punya namanya adalah Virginua Departemen Forensik Sains. Bahkan Filipina udah pernah," tambahnya.


Roy juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengujian dokumen tersebut.


“Kalau sekarang kita tunggu hasil dari Labfor, kita hormati. Tetapi harus terbuka,” tegasnya.


Roy bilang, masyarakat perlu diberikan akses untuk melihat langsung dokumen yang dimaksud.


"Ijazahnya ditunjukkan ke masyarakat dan hasilnya bisa kita lihat detailnya, uji lab, bukan hanya satu kalimat saja ini asli atau gak asli," tandasnya.


"Kalau hasilnya detail insyaallah kita hormati, tapi kalau nampak mengada-ada, yah jangan begitu lah," kuncinya.


Menanggapi hal tersebut, akun @tham878, mengatakan bahwa ahli forensik asing tidak berhak meneliti ijazah Jokowi karena bersifat privasi.


"Mereka berhak meneliti untuk objek-objek umum aja itupun wajib mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia," kata dia.


Tambahnya, Pasal 75 UU Sinas IPTEK menyatakan bahwa penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dapat dilakukan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan atau orang asing, dengan izin dari pemerintah pusat.


"Mereka harus menjelaskan metode penelitiannya dan tujuan penelitian yang ingin dicapai," tandasnya.


👇👇



Sumber: Fajar

Komentar