Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah mulai Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardana, Jakarta, pada Sabtu (24/5/2025).
Namun demikian, tidak semua pekerja akan secara otomatis menerima bantuan ini.
Hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan BSU, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan evaluasi program sebelumnya di era Presiden Joko Widodo.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah persyaratan lengkap untuk menjadi penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
- Bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji disesuaikan dengan UMP/UMK masing-masing wilayah, dibulatkan ke atas ke ratusan ribu terdekat.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- Program Kartu Prakerja
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Cara Mendapatkan BSU 2025
Berbeda dengan bantuan lainnya, pekerja tidak dapat mendaftar secara individu langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Mekanisme pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perusahaan.
Berikut langkah-langkahnya:
Perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan seluruh data yang dilaporkan telah lengkap dan valid, termasuk informasi mengenai gaji dan nomor rekening bank.
Setelah data diverifikasi, pekerja dapat mengecek status kelayakan sebagai penerima bantuan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di:
Calon penerima BSU hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pendukung lain untuk melihat status mereka.
Kapan BSU 2025 Akan Disalurkan?
Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan bahwa mekanisme dan jadwal resmi penyaluran akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
Namun, tahap awal pencairan BSU ditargetkan mulai bulan Juni 2025 dan akan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk proaktif melaporkan dan memperbarui data pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka yang berhak dapat menerima bantuan tepat waktu.
Sementara itu, para pekerja diminta untuk secara berkala mengecek kelayakan mereka melalui situs resmi dan memastikan rekening bank yang digunakan masih aktif dan sesuai dengan nama penerima.
BSU 2025 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan persyaratan yang telah diperbarui dan mekanisme yang lebih tertata, pemerintah berharap penyaluran subsidi kali ini berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Sumber: porosjakarta
Foto: Presiden Prabowo Subianto/Net
Artikel Terkait
UPDATE! Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto Diduga Terseret Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China
Viral Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Loloskan Barang Kawannya di Bandara, Netizen: Enaknya Punya Orang Dalam
Dituding Miliki Ijazah Palsu S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi, Rismon Sianipar Siap Melawan!
WOW! Imbalan Uang Jika Roy Suryo Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Amplop Cokelat di Depan Mata