NARASIBARU.COM - Viral seorang anggota Polisi hajar istri usai kepergok selingkuh dengan perempuan idaman lain.
Aksi Polisi yang menghajar istri itu viral di media sosial pada Sabtu (2/8/2025).
Dalam video terlihat seorang wanita menyambangi sebuah kos-kosan. Kemudian dari salah satu kamar kos tersebut si istri memergoki suaminya yang juga oknum Polisi tengah berduaan dengan wanita lain.
Bukannya meminta maaf, anggota Polda Sulawesi Utara itu justru menghajar istrinya habis-habisan.
Sementara perebut laki orang (Pelakor) yang menjadi selingkuhan oknum Polisi itu pun hanya terdiam dan keluar kos.
Dalam keterangannya korban mengaku sudah mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya.
Bahkan selama 12 tahun pernikahan korban sudah kerap mendapatkan KDRT hingga diselingkuhi.
Korban juga mengaku sudah tiga kali melaporkan oknum Polisi tersebut ke Polda Sulawesi Utara.
Namun demikian korban mengaku sudah sering mencabut laporan itu lantaran luluh dengan permintaan maaf pelaku dan berharap pelaku bertaubat.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) membenarkan informasi tersebut.
Polda Sulut memastikan tidak mentolerir perbuatan oknum Anggota Polri yang melanggar aturan dan akan memberikan sanksi tegas.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, kasusnya sedang dalam penanganan serius oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulut.
Kasus itu ternyata dilaporkan 26 Juli 2025 oleh korban yang juga istri oknum Polisi.
“Kasusnya sudah dilaporkan di SPKT Polda Sulut, pada tanggal 26 Juli 2025, beberapa saat setelah kejadian, dan telah ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Hasibuan, Sabtu (2/8/2025) siang seperti dimuat keterangan tertulis.
Lanjutnya, sesuai komitmen Kapolda Sulut, setiap Anggota Polri yang terbukti bersalah akan ditindak tegas.
“Bapak Kapolda Sulut memerintahkan agar memproses secara tegas terhadap setiap Anggota Polri yang terbukti bersalah melanggar aturan. Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi, dan akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Hasibuan.
Ditambahkannya, tidak hanya terhadap kasus ini saja, Polda Sulut melalui Bidpropam juga telah memproses oknum-oknum Anggota Polri yang diduga melakukan pelangggaran.
“Terhadap Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, tetap akan diproses hingga sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri,” pungkas Kombes Pol Hasibuan.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa menambahkan, terhadap oknum-oknum Anggota Polri tersebut, telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.
“Telah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk kami proses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri,” kuncinya.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Kronologi Pembunuhan Anggota Paskriba Cantik Diva Febriani, Sempat Dirudapaksa Pelaku
Penyebab Ibu Muda Tiba-tiba Tewas saat Nonton Karnaval Sound Horeg, Henti Jantung
Tragis! Ibu Muda Asal Lumajang Tewas Gegara Sound Horeg, Mulut Keluar Busa
Wanita di Lamongan Kantongi Rp 50 Juta dari Live Streaming Bugil