NARASIBARU.COM - Seorang oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M di Polda Sulteng dipecat dari dinas kepolisian.
Hal itu dibenarkan juga oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Minggu (9/2/2025).
Baca juga: Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK di Sulteng Dapat THR Sebulan Gaji? BKD Jelaskan Metode Pembayaran
Menurut Djoko, putusan PTDH dilaksanakan dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025. AKP M terlibat sebagai calo penerimaan anggota Polri.
Kata Djoko, kasus yang melibatkan AKP M terjadi pada saat penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
“AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban,” ucapnya.
Lebih lanjut, pemecatan oknum perwira polisi tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sulteng dalam membersihkan calo pada seleksi penerimaan anggota Polri di tahun 2025.
“Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota polri serta menghilangkan stigma negatif ‘masuk polri bayar’,” ujarnya.
Djoko mengimbau kepada masyarakat yang mendaftarkan putra-putrinya agara tidak memakai jasa calo saat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025.
“Saya inbau agar orang tua untuk tidak menggunakam jasa calo dan tidak melakukan KKN,” tuturnya.
Sumber: globalsulteng
Artikel Terkait
Eks Kasat Reskrim Teluk Bintuni Hilang Tanpa Jejak: Keluarga Merana, Kapolres Malah Dapat Promosi
Penemuan Kerangka Manusia di Aspol Gresik Belum Ada Titik Terang, 15 Anggota Polisi Diperiksa
Senyum Hasto di Sidang Perdana Kasus Dua Perkara
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami