Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski tidak ditahan, kedelapan tersangka itu dikenakan wajib lapor dan dicekal untuk ke luar negeri.
Alasan Penerapan Kebijakan Cekal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan karena status mereka sebagai tersangka.
"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," jelas Budi Hermanto di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Pertemuan antara Eggi Sudjana dan Presiden Jokowi ini menjadi sorotan publik, seiring dengan permohonan pencabutan cekal yang diajukan Eggi untuk kepentingan pengobatan.
Artikel Terkait
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyaris 3%
PDIP Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi: Isi & Instruksi Megawati
Respons PDIP Soal Ambisi PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029: Analisis & Target Kaesang
Megawati Institute Resmi Beroperasi: Think Tank Pancasila Diresmikan di Rakernas PDIP ke-53