NARASIBARU.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju capres-cawapres menjadi kehancuran kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dia juga menyinggung pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Menurut dia, pernikahan tersebut berpotensi mengganggu independensi Anwar Usman dalam menangani suatu perkara.
"Sehingga rentan atau mudah diintervensi oleh kekuasaan Istana," ucap Denny saat menjadi saksi dalam sidang perdana Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023).
Menurut dia, rusaknya independensi MK berawal dari pernikahan Anwar Usman dengan adik Jokowi, Idayati.
"Bagaimanapun pernikahan itu membuka potensi intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi menjadi lebih terbuka," ucapnya.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah