OK dan ID dalam aksi bentrok dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara (Sulut), melakukan penganiayaan secara bersama-sama ke korban laki-laki Anton.
Di tempat kejadian perkara (TKP) 1 di eks pasar Kanopi dekat kompleks Sari Kalapa Kecamatan Maesa.
Korban Anto saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Keduanya selain melakukan penganiayaan juga merusak mobil ambulance," tambahnya.
Pasal yang disangkakan ke kedua tersangka 170 subsider, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan.
Kabid Kombes Pol Iis Kristian menambahkan, percayakan penanganan keamanan kepada aparat keamanan.
Dan jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?