JAKARTADAILY.ID – Seperti banyak daerah lainnya, kini giliran Kota Tangerang yang harus dipimpin pejabat sementara, setelah Arief R Wismansyah dan Sachrudin, berpamitan kepada warga kotanya dan meninggalkan jabatan Walikota serta Wakil Walikota yang telah dipegangnya selama dua periode.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang yang ditunjuk, Nurdin telah resmi dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa, (26 Desember 2023) di Pendopo Gubernur Banten. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-6611 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tangerang Provinsi Banten, yang ditetapkan pada 19 Desember 2023.
Nurdin merupakan Direktur Dekosentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Sebelumnya, ia mengemban posisi sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) pada Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Baca Juga: Arief R Wismansyah Pamit, Jabatan Walikota Tangerang Kini Dipegang Pejabat Sementara
Sebelum menjadi Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin juga pernah menduduki posisi sebagai Pj Bupati Aceh Jaya pada tahun 2022 lalu. Sesuai dengan Surat Keputusan Kemendagri tersebut, masa jabatan Nurdin sebagai Pj Wali Kota Tangerang adalah paling lama satu tahun sejak pelantikan.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?