Baca Juga: Pemprov Banten Guyur Bantuan Dana Desa Rp107 Miliar, Masing-masing Kebagian Rp100 Juta
Ia menjelaskan, jika sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 ini keluarga bayi ditemukan, maka akan ada proses hukum serta langkah-langkah terbaik untuk bayi.
Akan tetapi, jika pihak kepolisian menyatakan sebagai bayi terlantar maka Dinsos Kabupaten Serang akan membuka pengumuman calon orang tua asuh (Cota) untuk proses adopsi.
"Seperti biasa prosesnya kalau sudah dibuka pengumuman seleksi Cota Dinsos Kabupaten Serang melakukan asesmen dan kami dari KPA terus memantau perkembangan penanganannya," tuturnya.
"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) setelah enam bulan diserahkan ke Cota selanjutnya dilaporkan ke tim perizinan pengangkatan anak Dinsos Provinsi Banten," tuturnya.
Akyun mengungkapkan, saat bayi berada di BPS beberapa orang telah menghubungi dan berminat untuk menjadi orangtua asuh atau melakukan adopsi.
"Ada pejabat kabupaten dan provinsi yang menghubungi saya. Kami menyampaikan semua yang bekehendak bisa mengikuti prosesnya sesuai ketentuan yang ada," paparnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?