Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor Laka Desa Manggis Bentuk Tangung Jawab Pihak Ketiga dari Sumbangan Wajib Mobil Minibus

- Rabu, 10 Januari 2024 | 06:30 WIB
Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor Laka Desa Manggis Bentuk Tangung Jawab Pihak Ketiga dari Sumbangan Wajib Mobil Minibus

LIHATJAMBI - Pengendara sepeda motor G-4194-AEG meninggal dunia dikarenakan terlibat kecelakan dengan Mobil Minubus BA-1725-XH di Jalan Lintas Muara Bungo - Jambi Km. 03 Desa Manggis Kecamatan Bathin Iii Kabupaten Bungo.

Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor bentuk tangung jawab pihak ketiga dari sumbangan wajib mobil minus diterima oleh ahli waris pada Senin, 8/1/2024.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan perihal tugas Jasa Raharja menjalankan UU Nomor 34 Tahun 1964 Peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.

Baca Juga: Kecelakaan di Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Jasa Raharja Sigap Melakukan Pelayanan dan Survey Ahli Waris

"Pengendara sepeda motor menerima santunan dari Jasa Raharja selaku pihak ketiga dengan terlibatkan dalam kecelakaan dengan minibus, santunan kecelakaan yang diamanahkan kepada Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib minibus saat membayar pajak kendaraan,"jelasnya. 

Jasa Raharja Jambi menjelaskan santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dipastikan keabsahaan ahli waris yang sah melalui survei ahli waris.


Halaman:

Komentar