LIHATJAMBI - Pengendara sepeda motor G-4194-AEG meninggal dunia dikarenakan terlibat kecelakan dengan Mobil Minubus BA-1725-XH di Jalan Lintas Muara Bungo - Jambi Km. 03 Desa Manggis Kecamatan Bathin Iii Kabupaten Bungo.
Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor bentuk tangung jawab pihak ketiga dari sumbangan wajib mobil minus diterima oleh ahli waris pada Senin, 8/1/2024.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan perihal tugas Jasa Raharja menjalankan UU Nomor 34 Tahun 1964 Peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.
"Pengendara sepeda motor menerima santunan dari Jasa Raharja selaku pihak ketiga dengan terlibatkan dalam kecelakaan dengan minibus, santunan kecelakaan yang diamanahkan kepada Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib minibus saat membayar pajak kendaraan,"jelasnya.
Jasa Raharja Jambi menjelaskan santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dipastikan keabsahaan ahli waris yang sah melalui survei ahli waris.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?