Kediri, NARASIBARU.COM - Terhitung mulai Januari 2024 uji KIR kendaraan bermotor telah digratiskan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, uji kendaraan bermotor tidak lagi membayar.
Namun meskipun demikian, denda pada kendaraan masih diberlakukan yaitu sebesar Rp 75.000 - Rp 250.000 per-bulannya.
Namun meskipun demikian, denda pada kendaraan masih diberlakukan yaitu sebesar Rp 75.000 - Rp 250.000 per-bulannya.
Imbas dari aturan ini adalah Pemerintah Kota Kediri kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak 1.6 Miliar.
Baca Juga: Menteri PMK dan Bupati Lamongan Dialog Bersama Nelayan, Dorong Pemberdayaan Nelayan dan Pengembangan SDM
“Di tahun 2023, PAD kita dari retribusi dan denda ini mencapai 1.6 Miliar. Karena tahun ini sudah tidak diberlakukan lagi otomatis tahun 2024 kita tidak dapat lagi,” jelas Didik Catur, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri (13/1).
Dasar pengambilan PP Nomor 35 Tahun 2023 ini adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Di tahun 2023, PAD kita dari retribusi dan denda ini mencapai 1.6 Miliar. Karena tahun ini sudah tidak diberlakukan lagi otomatis tahun 2024 kita tidak dapat lagi,” jelas Didik Catur, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri (13/1).
Dasar pengambilan PP Nomor 35 Tahun 2023 ini adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan aturan ini Pemerintah Kota Kediri atau pemerintah daerah lainnya tidak diperbolehkan mengurangi kualitas pelayanan meskipun retribusi 0 rupiah.
Di tahun 2023 Dinas Perhubungan bisa melakukan uji kendaraan pada 10.336 kendaraan yang wajib melakukan KIR.
“Uji KIR ini dilakukan 6 bulan sekali, jadi dalam satu tahun ada 5.168 kendaraan,” pungkas Didik.
Reporter : Dhea safira
Editor : Achmad Saichu
Di tahun 2023 Dinas Perhubungan bisa melakukan uji kendaraan pada 10.336 kendaraan yang wajib melakukan KIR.
“Uji KIR ini dilakukan 6 bulan sekali, jadi dalam satu tahun ada 5.168 kendaraan,” pungkas Didik.
Reporter : Dhea safira
Editor : Achmad Saichu
Kediri, NARASIBARU.COM - Terhitung mulai Januari 2024 uji KIR kendaraan bermotor telah digratiskan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, uji kendaraan bermotor tidak lagi membayar.
Namun meskipun demikian, denda pada kendaraan masih diberlakukan yaitu sebesar Rp 75.000 - Rp 250.000 per-bulannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
VIRAL! 6 ASN Tak Masuk Kerja hingga 10 Tahun Tapi Masih Terima Gaji, Kok Bisa?
Gegara Jokowi Serahkan Tambang ke China, Gubernur Sulteng Curhat ke DPR: Wilayah Hancur Ditambang, DBH Hanya Rp 200 M!
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur