Andika mengatakan bahwa jadwal kampanye di media elektronik , media cetak dan media online berlangsung selama 21 hari dimulai sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
Baca Juga: KPID Sumsel Usulkan Perda Penyiaran
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Sumsel mengatakan bahwa rapat koordinasi bersama KPU Prov.Sumsel ini terkait Pengawasan Pemilu Tahun 2024.
Sebagaimana tertuang Keputusan Bersama dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Maka, sesuai peran fungsi tugas 4 lembaga (KPI,KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) yang KPI termasuk di dalamnya perlu berkoordinasi dan melakukan MoU dengan KPU dan Bawaslu Prov.Sumsel.
Baca Juga: Wamenag Ajak Warga Perkuat Semangat Pemilu Damai dan Jujur
Dalam kesempatan tersebut, Herfriady menyerahkan data mengenai jumlah lembaga penyiaran baik Televisi maupun Radio di wilayah Sumatera Selatan yang berjumlah 110. Dimana terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas serta Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Sebelumnya, KPID Sumsel telah berkoordinasi dan memonitoring terhadap Televisi dan Radio untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi Pemilu 2024 serta turut menjaga netralitas dan Independsi.
Baca Juga: Pastikan Logistik Pemilu Aman, Ketua KPU Cek Langsung
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?