Awasi Iklan Kampanye di Radio dan TV, KPID Sumsel Bersinergi dengan KPU Sumsel

- Jumat, 19 Januari 2024 | 18:30 WIB
Awasi Iklan Kampanye di Radio dan TV, KPID Sumsel Bersinergi dengan KPU Sumsel

Andika mengatakan bahwa jadwal kampanye di media elektronik , media cetak dan media online berlangsung selama 21 hari dimulai sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.

 Baca Juga: KPID Sumsel Usulkan Perda Penyiaran

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Sumsel mengatakan bahwa rapat koordinasi bersama KPU Prov.Sumsel ini terkait Pengawasan Pemilu Tahun 2024.

Sebagaimana tertuang Keputusan Bersama dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Maka, sesuai peran fungsi tugas 4 lembaga (KPI,KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) yang KPI termasuk di dalamnya perlu berkoordinasi dan melakukan MoU dengan KPU dan Bawaslu Prov.Sumsel.

Baca Juga: Wamenag Ajak Warga Perkuat Semangat Pemilu Damai dan Jujur


Dalam kesempatan tersebut, Herfriady menyerahkan data mengenai jumlah lembaga penyiaran baik Televisi maupun Radio di wilayah Sumatera Selatan yang berjumlah 110. Dimana terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas serta Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Sebelumnya, KPID Sumsel telah berkoordinasi dan memonitoring terhadap Televisi dan Radio untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi Pemilu 2024 serta turut menjaga netralitas dan Independsi.

 Baca Juga: Pastikan Logistik Pemilu Aman, Ketua KPU Cek Langsung

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com


Halaman:

Komentar