Proses penghitungan suara dalam pemilu 2024 ini terdapat perbedaan dengan penghitungan suara di tahun pemilu sebelumnya tahun 2019. Penghitungan suara tingkat TPS di tahun ini akan dibantu dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
“Formulir C hasil ukuran plano nanti di foto dengan aplikasi SIREKAP, dari foto yang diunggah itu nanti akan langsung masuk ke server kecamatan dan server kota/kabupaten. Sehingga kami juga bisa mengetahui saat itu juga,” jelas NiA,
Hal ini akan mempermudah KPU Kota Kediri dalam mendapatkan informasi atau update penghitungan suara dari masing-masing TPS. Terkait mekanisme proses rekapitulasi, Nia menjelaskan jika di tingkat kecamatan nantinya setelah KPPS menyelesaikan penghitungan formulir c hasil yang telah ditaruh PPWP diserahkan kepada PPS lalu diserahkan pada PPK.
Pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dilakukan hingga H-7 pemilihan umum dan dapat dilakukan dengan mendatangi PPS setempat baik PPS asal maupun PPS tujuan hingga pukul 23.59 WIB.
Reporter: Dhea Safira
Editor: Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?