"Bertugas pada 23 hari sebelum pencoblosan dan akan dibubarkan pada sepekan setelah pencoblosan. Nantinya, para Pengawas TPS ini akan menjalani bimbingan teknis terlebih dahulu sebelum bertugas," kata Yusup kepada awak media, Selasa, 23 Januari 2024.
Yusup menyebutkan bahwa ribaun Pengawas TPS yang dilantik itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Purwakarta.
"Jadi setiap TPS itu ada satu pengawas TPS," ujarnya.
Baca Juga: Purwakarta Kini Miliki Universitas Islam DR KHEZ Muttaqien
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Mendagri Ingatkan Pemda Lakukan Intervensi Kebijakan
Untuk saat ini, ia mengatakan, tugas Pengawas TPS adalah berfokus untuk jalani pengawasan terhadap logistik yang akan didistribusikan oleh KPU Purwakarta ke tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Sedangkan pada waktu pencoblosan berlangsung, lanjut Yusup, Pengawas TPS bertugas agar tidak terjadi kecurangan atau kesalahan prosedur saat pelaksaan pemilu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?