BISNIS PEKANBARU - Pemerintah Indonesia memiliki target untuk untuk menarik minimal 1.000 investor melalui program Golden Visa alias Visa Emas.
Program tersebut memberikan perpanjangan izin tinggal di negara tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan pada hari Minggu bahwa pihaknya sedang dalam proses merumuskan peraturan pendukung untuk menerapkan kebijakan visa emas, dengan tujuan mencapai target pada akhir tahun.
“Investor eksisting sudah banyak yang menyatakan minatnya untuk mengajukan visa emas, sehingga perlu adanya aturan baru untuk transisi izin tinggalnya. Jika aturan ini keluar, maka pencapaian target tersebut akan jauh lebih layak,” kata Silmy di Jakarta.
Program visa emas memungkinkan investor untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada jumlah investasi mereka di negara tersebut.
Investor perorangan yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal USD 2,5 juta berhak untuk tinggal selama lima tahun.
Masa tinggal ini diperpanjang hingga sepuluh tahun jika investasi melebihi USD 5 juta.
Untuk investasi perusahaan sebesar USD 25 juta, direktur dan komisaris berhak mendapatkan izin tinggal selama lima tahun, sedangkan jika jumlah investasi sebesar dua kali lipat, maka izin tinggal akan bertambah hingga sepuluh tahun.
Hak istimewa visa emas juga berlaku bagi investor individu yang berinvestasi antara USD 350,000 dan USD 700,000, sehingga mereka mendapatkan izin tinggal mulai dari lima hingga sepuluh tahun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
MIRIS! 10 Tahun Dipimpin, Bank Dunia Mencatat Warisan Terbesar Era Jokowi: 172 Juta Orang Indonesia Hidup Miskin
Tuai Pro Kontra! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usul Program Sumbat Sperma Suami Jadi Syarat Penerima Bansos
Yayasan yang Garap Proyek Makan Bergizi Gratis Dikuasai Keluarga dan Pendukung Prabowo
BKPM Ungkap Adanya Investasi yang Meleset Rp1.500 Triliun di Akhir Pemerintahan Jokowi