NARASIBARU.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).
Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
Baca Juga: Siap-siap! Sekolah Kedinasan 2024 Buka 6.027 Formasi, Lulus Otomatis PNS
Berikut ini besaran kenaikan gaji PNS :
Golongan I:
Golongan Ia : Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: menit24.com
Artikel Terkait
Kebijakan PPATK Gerus Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan
Lot Forex: Apa Itu dan Apa Perannya Dalam Trading Forex?
Klaim Terbaru Sri Mulyani: Kemiskinan Turun, Kesejahteraan Warga RI Meningkat!
Data Kemiskinan BPS Lebih Kecil dari Bank Dunia, Manipulasi?