Nilai Proyek Jalan di Sumut yang Dikorupsi Rp 231 M: Anak Buah Bobby Nasution Dijuluki Ketua Kelas

- Sabtu, 28 Juni 2025 | 23:35 WIB
Nilai Proyek Jalan di Sumut yang Dikorupsi Rp 231 M: Anak Buah Bobby Nasution Dijuluki Ketua Kelas


NARASIBARU.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025) malam.

Para tersangka berasal dari dua instansi pemerintah dan pihak swasta. Tiga di antaranya merupakan aparatur negara. Pertama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Dia dijuluki sebagai 'Ketua Kelas' karena posisinya yang strategis dan pengaruhnya dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur berskala besar di bawah pemerintahan Gubernur Bobby Nasution.

Kedua, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES). Dia merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. 

Ketiga adalah PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto (HEL). 

Sementara untuk tersangka dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa p dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adapun kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang bernilai total Rp231,8 miliar. Asep menyebutkan bahwa di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP memerintahkan RES untuk menunjuk PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek sekitar Rp157,8 miliar. “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” jelas Asep.

KPK mengungkap bahwa KIR dan RES mengatur proses e-catalog untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel. Uang suap pun mengalir melalui rekening kepada RES.

“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” kata Asep.

Kasus serupa juga terjadi di lingkungan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di mana tersangka HEL selaku PPK diduga menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY selama Maret 2024 hingga Juni 2025. Uang tersebut diduga diberikan karena HEL memuluskan langkah PT DGN dan PT RN sebagai pelaksana proyek jalan.

“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” jelas Asep.

Asep menambahkan, dalam OTT, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.

Tersangka KIR dan RAY kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka dijebloskan ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.

Sumber: monitor

Komentar