NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp2,8 miliar dan senjata api di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu, 2 Juli 2025. Uang itu diduga berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek jalan di Sumut.
“Dalam kegiatan penggeledahan di rumah tersangka TOP, sejumlah Rp2,8 miliar tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan, atau proyek-proyek yang telah lampau ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
“Ini mengonfirmasi bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumut, bahwa tidak bagus, ya karena memang sebagian anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk membangun jalan tersebut dikorupsi,” ucap Budi.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
“Karena memang masyarakat lah yang terdampak, pertama dari kualitas-kualitas pembangunan, termasuk kualitas proyek jalan di sana,” ujar Budi.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.
Sumber: metrotvnews
Artikel Terkait
Kompol Syarif Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Sekjen Golkar: Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan
KPK Usut Permintaan Komitmen Fee Pengadaan di MPR
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Ditunda, Kuasa Hukum Jokowi: Kami Kecewa