Jurist Tan dan 3 Lainnya Resmi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Tunggu Giliran?

- Selasa, 15 Juli 2025 | 23:35 WIB
Jurist Tan dan 3 Lainnya Resmi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Tunggu Giliran?


NARASIBARU.COM -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020–2022. Mereka adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berstatus buron (DPO) karena berada di luar negeri.

Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup. "Sabar-sabar," kata Qohar.

Sebelumnya, Nadiem telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7/2025) malam. Ia keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.07 WIB setelah diperiksa selama 9 jam 7 menit sejak pukul 09.00 WIB.

"Assalamualaikum. Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," ujar Nadiem kepada awak media usai pemeriksaan.

Namun, sebagaimana pemeriksaan sebelumnya pada Senin (23/6/2025), Nadiem kembali memilih bungkam saat ditanya soal materi pemeriksaan, termasuk dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Pria berkacamata yang mengenakan kemeja beige dan celana hitam itu langsung menuju mobil pribadinya tanpa memberikan penjelasan, termasuk saat dicecar soal dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek—yang kini menjadi GoTo—dengan proyek Chromebook di Kemendikbudristek.

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem sebelum meninggalkan lokasi.

Salah satu fokus pemeriksaan terhadap Nadiem adalah mendalami dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek/GoTo dengan proyek pengadaan Chromebook. Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di kantor GoTo, Selasa (8/7/2025).

“Ya, itu yang mau didalami. Makanya, ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pertama pada Senin (23/6/2025), di mana Nadiem dicecar 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Penyidik turut mendalami hubungan Nadiem dengan pihak Google serta dugaan peran dua staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam pemufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis proyek tersebut.

Diketahui, Nadiem memimpin rapat bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat ini menjadi dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, pada Juni 2020, rekomendasi berubah menjadi Chrome OS.

Penyidik juga menelusuri komunikasi antara Nadiem, Fiona, dan Jurist Tan dalam proses penyusunan kajian teknis.

Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Selain Nadiem, tiga nama lain juga dicegah: Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, terhitung sejak 6 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi proyek Chromebook ini masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek dilaksanakan saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada 2020 Kemendikbudristek menyusun program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan berbagai kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata. Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Meski begitu, pada pertengahan 2020 rekomendasi itu berubah menjadi Chrome OS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.

Total nilai proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun (2020–2022) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,9 triliun dan masih berkembang dalam proses pendalaman penyidikan.

Sumber: inilah

Komentar