NARASIBARU.COM - Wacana pemakzulan putra mantan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden masih terus gencar terdengar.
Jika hal ini benar – benar terjadi lantas siapa yang akan menjadi wapres jika Gibran dimakzulkan?
Pemakzulan presiden dan/ atau wakil presiden diatur dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 UUD 1945.
Dalam UUD tersebut, jika wakil presiden dimakzulkan secara resmi, maka penggantinya akan disidangkan oleh MPR.
Dalam ayat 2 disebutkan bahwa jika Wakil Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, penggantinya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Kemudian dalam ayat 3 dikatakan pula Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, maka Ketua MPR mengambil alih sementara kepresidenan, dan dalam waktu 30 hari MPR memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden baru.
Dari aturan ini bisa disimpulkan bahwa apabila Gibran dimakzulkan, maka Presiden Prabowo Subianto akan memilih dua kandidat wakil presiden kemudian mengusulkannya kepada MPR.
MPR akan memilih satu dari kedua calon melalui rapat paripurna.
Kemudian calon terpilih akan dilantik menjadi wakil presiden untuk sisa masa jabatan Prabowo Subianto.
Sejauh ini belum ada informasi nama yang diusulkan Prabowo sebagai kandidat wakil presiden kendati isu pemakzulan Gibran terus terdengar.
Namun, jika hal ini terjadi kemungkinan besar Prabowo akan memilih orang dekatnya.
Sementara itu, Pakar Hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, juga ikut bersuara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden ini.
Dari laman resmi UGM, Yance menyampaikan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden oleh Forum Purnawirawan TNI kepada MPR belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.
“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” ujarnya.
Secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemakzulan hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, antara lain berupa pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa prosedur pemakzulan tidak dapat ditempuh secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui pembuktian hukum yang kuat dan berlandaskan ketentuan konstitusi.
“Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini,” tegas Yance.
Lebih lanjut, Yance menjelaskan bahwa MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan, melainkan institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui.
Menurutnya, pintu masuk proses pemakzulan terletak di DPR, bukan MPR.
DPR dapat menggunakan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat jika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A.
Proses ini melibatkan berbagai lembaga negara dan menuntut adanya kehati-hatian dalam setiap tahapannya.
“Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden,” jelasnya.
Menarik! Skenario Pemakzulan Gibran, Rocky Gerung Prediksi Pengganti Wapres: Puan Maharani?
NARASIBARU.COM - Skenario politik pasca-Pilpres 2024 memanas setelah pengamat politik Rocky Gerung melontarkan prediksi tajam.
Ia tak hanya menyebut Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka sebagai beban, tetapi juga meramal posisinya bisa digantikan oleh politisi PDI Perjuangan jika terjadi pemakzulan.
Analisis kontroversial ini diungkapkan Rocky Gerung dalam perbincangannya di podcast Hendri Satrio Official.
Prediksinya sontak memicu spekulasi liar mengenai kemungkinan adanya lobi-lobi politik tingkat tinggi, yang bahkan bisa mengarah pada kesepakatan dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Gibran Dianggap 'Beban' Karena Inkapasitas
Dalam diskusi tersebut, Rocky Gerung secara gamblang menempatkan harapan besar pada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Namun, pandangan berbeda ia berikan terhadap Gibran Rakabuming Raka, yang dinilainya justru menjadi sebuah liabilitas.
"Gibran itu dianggap sebagai 'liability' atau beban bagi presiden karena dinilai memiliki 'inkapasitas'," ujar Rocky Gerung dikutip dari YouTube pada Rabu (16/7/2025).
Kritik tajam ini bahkan disertai dengan saran menohok.
Menurut Rocky, putra sulung Presiden Jokowi itu masih perlu menempuh pendidikan politik yang panjang dan substantif untuk layak menjadi pemimpin nasional di masa depan.
"Disarankan agar Gibran pergi ke Papua untuk belajar tentang kebijakan publik, HAM, politik global, isu lingkungan, dan budaya lokal jika ingin menjadi pemimpin di masa depan," tambahnya.
Pernyataan ini seolah menggarisbawahi pandangan Rocky bahwa Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk menangani isu-isu krusial kenegaraan.
Skenario Pemakzulan dan Karpet Merah untuk PDIP?
Lebih jauh, Rocky Gerung turut menganalisis skenario pemakzulan Gibran.
Meski proses formal melalui DPR, MPR, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) dikenal rumit dan berliku, ia menyoroti adanya jalan pintas yang lebih efektif.
Menurutnya, tekanan publik yang masif bisa menjadi kunci perubahan.
"Cara yang lebih efisien adalah melalui tekanan politik, seperti demonstrasi mahasiswa, yang bisa mendorong Gibran untuk mengundurkan diri," tegas Rocky.
Namun, bagian paling mengejutkan dari analisisnya adalah prediksi mengenai siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan wakil presiden.
Rocky dengan yakin menunjuk satu partai politik yang menurutnya paling berkepentingan.
"Jika Gibran dimakzulkan, penggantinya kemungkinan besar berasal dari partai politik, dengan PDI Perjuangan disebut memiliki urgensi," ungkapnya.
Pernyataan ini langsung membuka kotak pandora spekulasi. Apakah ini sinyal adanya kompromi politik antara kubu Prabowo dengan PDIP?
Penunjukan PDIP sebagai pihak yang "memiliki urgensi" secara tidak langsung mengarahkan sorotan pada Puan Maharani, salah satu figur sentral partai banteng yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, posisi strategis Puan di Parlemen dan PDIP menjadikannya kandidat paling logis dalam skenario "pengambilalihan" kursi wakil presiden ini.
Analisis Rocky Gerung ini menyajikan sebuah peta jalan politik yang kompleks dan penuh intrik, di mana posisi Gibran menjadi sangat rentan di tengah potensi manuver kekuatan besar.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Tok! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Pihak Dokter Tifa Nilai Ada Kepanikan Usai Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Ungkap Manuver Ini!