KPK Tetapkan Perusahaan Kakak Hary Tanoe Tersangka Korporasi Kasus Penyaluran Bansos

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
KPK Tetapkan Perusahaan Kakak Hary Tanoe Tersangka Korporasi Kasus Penyaluran Bansos


NARASIBARU.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Terdapat dia tersangka korporasi, salah satunya milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Budi belum membeberkan identitas para tersangka. Namun, berdasarkan sumber yang diperoleh, dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia, Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics). Mengacu pada situs resmi perusahaan, Presiden Direktur DNR Corporation adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Budi menambahkan, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar. "Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara ini. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kakak dari pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo; Edi Suharto (ES), Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022; serta Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” kata Budi.

Pencegahan tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga 12 Februari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tegas Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020–2021, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, beserta sejumlah pihak lain.

KPK resmi membuka penyidikan baru pada Agustus 2025 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam perkara sebelumnya, Kuncoro divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran bansos beras. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, sehingga merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto, Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021, serta April Churniawan, Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021.

Sumber: inilah

Komentar