Inilah Beberapa Pertimbangan Pemerintah Bebaskan Bambang Tri Mulyono dari Penjara

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Inilah Beberapa Pertimbangan Pemerintah Bebaskan Bambang Tri Mulyono dari Penjara




NARASIBARU.COM - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono akhirnya mengirup udara segar setelah meringkuk di penjara selama bertahun-tahun


Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Kelas IIA Kabupaten Sragen pada Selasa ( 26/8/2025).


Bambang Tri selama ini dikenal sebagai sosok kontroversial karena menuding ijazah Jokowi tidak asli 


Dalam bukunya, dia juga menjelaskan latar belakang Jokowi yang salah satunya dituding menggunakan identitas orang lain


Bebas bersyarat terhadap Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Jenderal (Purn) Agus Andrianto Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.


Keputusan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.


Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dia menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.


"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat."


"Termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif."


"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.


Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya. 


Dengan pembebasan bersyarat ini, terang Kalapas Kelas IIA Sragen, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.


Dia menerangkan, Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.


Seperti diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.


Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.


Penulis buku Jokowi Undercover itu telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen.


Bambang Ajukan PK


Sebelumnya diberitakan, Terpidana kasus penyebaran berita bohong melalui podcastnya bersama Gus Nur, Bambang Tri Mulyono, merasa bahwa tindakannya membongkar dugaan ijazah palsu Joko Widodo beberapa waktu lalu kini mendapatkan dukungan dari banyak pihak


Terlebih, saat ini sejumlah pihak masih mempertanyakan keaslian Ijazah Jokowi, seperti yang dia lakukan sejak bertahun-tahun lalu


Hanya saja, saat itu, tidak banyak yang menyuarakan isu tersebut.


Bahkan, Bambang Tri harus menelan pil pahit atas tindakannya itu


Dia dua kali divonis bersalah karena dituduh menyebarkan berita tidak benar


Terakhir, Bambang Tri divonis selama enam tahun penjara usai hadir dalam podcast yang dipandu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur


Dia Gus Nur dinyatakan bersalah. Keduanya lantas dimasukkan ke penjara


Gus Nur, telah bebas bersyarat beberapa bulan lalu.


Namun, Bambang Tri masih harus mendekam di penjara untuk beberapa tahun ke depan


Saat isu soal ijazah Jokowi kembali mencuat, Bambang Tri memutuskan untuk memberikan perlawanan


Bambang Tri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.


Untuk diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) silam.


Melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pendaftaran PK dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (24/6).


"Hari ini kita daftarkan PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Solo. Berkasnya sudah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt," ujarnya.


Pardiman mengatakan, pendaftaran PK dilakukan di PN Solo karena persidangannya dulu dilakukan di PN Solo. Sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain.


"Kita daftarkan di PN Solo, karena dulu juga di sini. Aturannya memang seperti itu," sambungnya menjelaskan.


Lanjut Pardiman, dasar pengajuan PK, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khusunya pencemaran nama baik. Ia berharap dengan revisi itu, Bambang Tri bisa dibebaskan dari sisa hukumannya.


"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," katanya.


Pihaknya juga berharap pemerintahan Prabowo-Gibran memberikan perhatian khusus. Terlebih pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri.


"Barang kali saja dengan kuasa pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," harapnya.


Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Solo menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ijazah palsu Jokowi. Sidang putusan digelar di PN Solo, Selasa (18/4/2023).


Sidang kasus ujaran kebencian, UU ITE dan penistaan agama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Hakim membacakan vonis 6 tahun kurungan penjara dengan dakwaan primer.


"Menjatuhkan hukuman penjara kepada Sugi Nur Rahardja selama 6 tahun," kata hakim saat membacakan putusan.


Bambang Tri kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan vonis 4 tahun. 


Saat ini penulis buku Jokowi Undercover itu sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun di Lapas Kelas 2 Sragen.


Ditangkap Jelang Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Sekolah Palsu Jokowi


Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.


Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.


Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.


"Iya, nanti malam di Bareskrim," kata Bambang saat dikonfirmasi, kala itu


Penangkapan ini hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Usai ditangkap, penggugat ijazah palsu Joko Widodo Bambang Tri Mulyono (BTM) kini ditetapkan sebagai tersangka.


Setelah melui rangkaian persidangan, dia dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara


Penangkapan ini hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.


Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.


"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.


Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.


"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.


"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.


Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.


"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.


Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.


"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.


Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.


"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.


Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.


Sebelumnya, Jokowi digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 .


Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).


Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu.


Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.


Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.


Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH, karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.


Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022


"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.


Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.


Sumber: Tribun

Komentar