NARASIBARU.COM - Proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sudah berjalan selama lebih kurang lima bulan di Polda Metro Jaya.
Itu terhitung sejak Jokowi membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
Padahal, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidikan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi masih berlangsung.
"Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan," kata Ade Ari kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Ade Ary memastikan proses perkara yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik itu tetap berjalan.
"Proses masih berlanjut, masih berlanjut ya," ujar dia.
Dalam perjalanan kasus ijazah Jokowi setidaknya ada 12 orang terlapor.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024