SUARAKARYA. ID: Upaya gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman ke PTUN Jakarta mendapat respons Mahkamah Agung (MA).
Apalagi di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, diduga ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Gugatan Anwar Usman yang kini bergulir di PTUN Jakarta ditanggapi Ketua MA M Syarifuddin.
Baca Juga: Markus dan Mafia Peradilan yang Menggerogoti Diusir Ketua MA Syarifuddin dengan Empat Belas Langkah
M Syarifuddin menjamin sidang terkait gugatan yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta berjalan sesuai aturan.
"Itu masih di tingkat pertama," kata Prof Syarifuddin, Jumat (29/12/2023), dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring.
Syarifuddin mengaku telah mendengar isu liar ada operasi senyap. Namun dirinya memastikan tak akan memengaruhi majelis hakim.
Dia meminta hakim terus menjaga integritas. "Kami tetap menghimbau kepada rekan-rekan hakim, kalau memang ada, mau senyap atau tidak, jangan dilakukan," ujarnya menyerukan.
Baca Juga: Ketua MA M Syarifuddin: AI Bisa Ringankan Tugas Pengadilan Sejauh Tetap Mematuhi Nilai-nilai Keadilan
Respons Ketua MA di atas menegaskan dugaan operasi senyap Anwar Usman tak main-main. Hal itu menjawab betapa besarnya dampak putusan PTUN Jakarta tersebut hasil dari operasi senyap Anwar hingga ketua MA meminta menghentikan operasi itu.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta