APH Ditantang Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Kuota Haji
NARASIBARU.COM - Aparat Penegak Hukum (APH) mendapatkan tantangan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini terkait dua kasus korupsi besar, yaitu kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat anak Riza Chalid, serta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pakar Hukum: Tidak Boleh Ada Tebang Pilih
Pakta Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung dan KPK harus berlaku adil tanpa tebang pilih. Menurutnya, siapapun yang terkait, termasuk Jokowi, berpotensi untuk dimintai keterangan.
"Siapapun yang terkait, termasuk Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut," tegas Fickar, Senin 2 Februari 2026.
Fickar menjelaskan bahwa status Jokowi sebagai warga negara memungkinkannya diperiksa sebagai saksi, atau bahkan sebagai tersangka jika bukti yang ditemukan cukup kuat.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK