Kefamenanu,NusraInside- Kejaksaan Negeri TTU berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp 110.150.000 lebih dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2023.
Baca Juga: 2023 Berlalu, Banyak Kasus Mandek di Polres Belu
Uang Rp 110 juta lebih yang telah disetorkan kembali ke kas negara itu berasal dari lelang aset terpidana Bernadus Sasi dan Yulius Kolo.
"Total Pemulihan Kerugian Negara 2023 Rp 110.150.000. Ini uang tunai ya. Belum termasuk aset yang disita tahap Penyidikan karena saat ini sedang disidangkan,"jelas kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat dihubungi media ini via pesan whatsApp,Selasa 02 Januari 2024.
Baca Juga: Pemkab Belu Klaim Kepuasan Masyarakat Capai 95 Persen, Fraksi Demokrat: Tidak Sesuai Kenyataan
Kasi Hendrik dalam kesempatan itu juga memaparkan jumlah kasus korupsi yang ditangani pihaknya selama tahun 2023.
Itu dimana untuk kasus yang sedang dalam proses penyelidikan sebanyak 2 kasus,yang berstatus penyidikan 5 kasus,penuntutan 7 kasus,eksekusi 6 kasus serta Kasasi 2 kasus.
"Kami tetap komitmen untuk terus mengusut tuntas seluruh kasus dugaan korupsi pada tahun 2024 ini dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara,"tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya