LIHATJAMBI - Nasib eks Mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus yang menjeratnya di pertanyakan publik.
Pasalnya, eks mantan pimpinan KPK ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan Gratifikasi beberapa bulan yang lalu oleh pihak kepolisian.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, hingga saat ini firli bahuri tak kunjung ditahan, sehingga menuai banyak pertanyaan dari banyak pihak.
Baca Juga: Sejumlah Perwira di Polda Jambi Dimutasi, Ini Dia Nama-namanya
Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hingga saat ini belum dapat membeberkan secara jelas perihal perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri tersebut.
Namun yang jelas untuk saat ini yang diketahui oleh publik bila Firli sudah berstatus sebagai tersangka, akan tetapi belum juga ditahan.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam: Teluk Sulaiman, Destinasi Santai di Kalimantan Timur
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024