NARASIBARU.COM -Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol) pada Rabu (15/5).
Adapun rumah produksi berada di Kampung Tajur, RT 002 RW 003, Kelurahan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E Yusticia mengatakan awal mula pengungkapan kasus dari informasi masyarakat terkait adanya kurir narkoba yang hendak mengantarkan narkotika jenis pil PCC ke sebuah ruko di Jalan Raya Bekasi Km.39, Cakung Barat, Jakarta Timur.
Dari sini, penyidik mengidentifikasi mobil yang digunakan seorang kurir berinisial MH (43).
"MH mengirim barang berupa narkotika jenis PCC dari home industry ke ekspedisi untuk selanjutnya diedarkan," kata Malvino dalam keteranganya, Sabtu (18/5).
Dar yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," kata Malvino.
Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah bahan baku narkotika serta kurang lebih 1 juta pil PCC siap edar sebagai barang bukti.
"Disita di mobil 15 bungkus masing-masing berisi 1.000 butir, total 15.000 butir. Disita di pabrik 24 karung masing-masing berisi 50 bungkus atau 1.000 butir, total 1.200.000 butir," kata Malvino.
Usai menggerebek rumah produksi, polisi membawa MH beserta bukti ke Polda Metro Jaya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!
BREAKING NEWS! Prabowo Undang Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Bahas Pemakzulan Gibran?
Geram Sutiyoso Dukung Revisi UU Ormas dan Pemakzulan Gibran, Hercules: Dia Itu Sudah Bau Tanah!
Jokowi Lapor Polisi Kasus Ijazah Palsu, Begini Analisa Guru Besar Hukum Pidana UGM!