Kejagung: Pengakuan Zarof Ricar Terima Rp 50 Miliar Sudah Jadi Fakta Persidangan

- Minggu, 11 Mei 2025 | 07:45 WIB
Kejagung: Pengakuan Zarof Ricar Terima Rp 50 Miliar Sudah Jadi Fakta Persidangan


NARASIBARU.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan penyidikan terkait mafia kasus di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Zarof Ricar (ZR).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejumlah fakta persidangan yang menjadikan Zarof sebagai terdakwa saat ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, sudah mengungkapkan tentang uang Rp 50 miliar yang diperolehnya dari pengurusan perkara gugatan perusahaan gula, Sugar Group Company dan Marubeni Corporation.

“Yang dinyatakan ZR di dalam persidangan itu sudah menjadi fakta. Nantinya fakta persidangan itu akan tertuang dalam pertimbangan hakim dalam putusan. Itu yang ditunggu oleh penuntut umum dan juga penyidik,” kata Harli, Ahad (11/5/2025).

Ia mengatakan, fakta persidangan yang bakal tertuang dalam pertimbangan hakim tersebut, nantinya yang bakal menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diserahkan kepada tim penyidikan agar ditelusuri lebih lanjut perkaranya. Tim penyidik Jampidsus saat ini juga sudah menjadikan Zarof sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka TPPU yang melekat pada Zarof itu terkait timbunan uang Rp 951 miliar dalam berbagai pecahan asing dan lokal, serta logam mulia emas seberat 51 kilogram yang ditemukan penyidik Jampidsus saat penggeledahan pada Oktober 2024 lalu. Kata Harli, timbunan uang tunai dan emas batangan itu sudah diakui Zarof sebagai hasil dari pengurusan banyak perkara yang dilakoninya sejak 2012.

Zarof diseret ke persidangan sebagai terdakwa permufakatan jahat suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Namun dari perkara ini, muncul temuan baru bahwa salah-satu perkara yang pernah diurus Zarof menyangkut soal kasus perdata gula.

Zarof mengaku menerima uang Rp 50 miliar dari pengurusan perkara gula tersebut. Pengakuan Zarof tersebut, dan status barunya sebagai tersangka TPPU saat ini, dapat mengusut kasus-kasus yang selama ini dalam pengurusannya. Ini dapat menjadi jawaban kenapa Zarof memiliki aset-aset haram yang ditimbun sebanyak lebih dari Rp 1 triliun itu.

“Penyidik sudah mengantisipasi perkara Zarof Ricar ini dengan menetapkannya sebagai tersangka TPPU. Bahwa ada persesuaian antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset-aset yang dimilikinya itu,” kata Harli.

Sebab itu, kata Harli, tim penyidik Jampidsus hanya tinggal menunggu pengungkapan-pengungkapan lainnya di persidangan. Sambil menunggu putusan majelis hakim PN Tipikor untuk selanjutnya meneruskan pengusutan korupsi yang melibatkan Zarof selama ini.

Dalam sangkaan TPPU tersebut, kata Harli, penyidik Jampidsus sudah melakukan pemblokiran terhadap 15 aset tak bergerak milik Zarof, yang selama ini disamarkan melalui kepemilikan keluarga. “Tentu kaitannya dengan TPPU ini,” ujar Harli.

Zarof Ricar adalah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan di MA. Ia ditangkap pada Oktober 2024 lalu di Bali saat akan meluncurkan salah-satu film bertemakan antikorupsi. Penangkapan Zarof oleh tim penyidikan Jampidsus ketika itu sebetulnya terkait dengan skandal permufakatan jahat penerimaan suap-gratifikasi dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam suap-gratifikasi vonis bebas itu, tim penyidik Jampidsus lebih dulu menangkap tiga hakim di PN Surabaya sebelum Zarof. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim itu adalah majelis yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas kematian Dini Sera Afriyanti 2023.

Terungkap, ketiga hakim itu memperoleh uang setotal Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Uang haram tersebut pemberian dari Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Sumber uang berasal dari Meiriza Widjaja (MW) ibu kandung Ronald Tannur. Dalam perkara suap-gratifikasi vonis bebas ini, PN Tipikor Jakarta sudah memvonis bersalah ketiga hakim dan menjatuhkan pidana antara 7 sampai 9 tahun penjara.

Peran Zarof dalam suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur itu, sebetulnya cuma perantara. Ia menghubungkan Lisa dengan ketua PN Surabya Rudi Suparmono untuk mengatur komposisi hakim. Zarof juga berperan dalam upaya untuk memperkuat putusan bebas PN Surabaya itu melalui kasasi di MA.

Zarof mendapatkan uang Rp 1 miliar, lalu menitipkan uang Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim-hakim di MA yang memeriksa kasasi JPU atas putusan bebas Ronald Tannur itu. Akan tetapi terungkapnya peran Zarof dalam skandal tersebut membuka tabir busuknya peradilan di Indonesia.

Kemudian terungkap, Zarof menyimpan uang tunai dan logam mulia di rumahnya sendiri yang totalnya lebih dari Rp 1 triliun. Uang tersebut diakui Zarof dari hasil pengurusan banyak perkara di lingkungan peradilan. Pada Rabu (7/5/2025) lalu, Zarof mengaku di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, salah-satu perkara yang dalam pengurusannya adalah perkara gugatan perdata perusahaan gula Sugar Group Company dan Marubeni Corporation.

Dari pengurusan perkara itu, Zarof mengaku menerima uang Rp 50 miliar. “Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar 50 miliar,” ucap Zarof. Dan dia mengakui uang tersebut diperolehnya dari Sugar Group. “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” ujar Zarof.

Sumber: republika

Komentar