Sedangkan beyond use date (BUD) merupakan masa simpan obat setelah dibuka dari kemasannya.
Baca Juga: Asyiknya Wisata Vea Ferrata Bukit Mendelem Pemalang, Memacu Adrenalin
BUD tidak selalu dicantumkan dalam kemasan, jadi beberapa BUD diketahui berdasarkan sediaannya adalah sebagai berikut:
Sediaan padat (tablet dan kapsul) jika ED kurang dari 1 tahun, masa simpannya maksimum adalah ED yang sudah dicantumkan oleh produsen, namun jika ED lebih dari 1 tahun, masa simpannya maksimum adalah 1 tahun.
Sediaan Cair, sirup kering antibiotik setelah direkonstitusi untuk pemakaian 7 hari, sementara sirup, suspensi, emulsi lain adalah 6 bulan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan, Festival Durian Pekalongan Akan Bagikan Ribuan Durian Gratis
Obat serbuk racikan (puyer), jika ED kurang dari 6 bulan, masa simpan maksimum adalah ED yang sudah dicantumkan oleh produsen obat dan jika ED lebih dari 6 bulan, masa simpannya maksimum adalah 6 bulan.
Sediaan Topikal, jika dalam kemasan tube, masa simpannya hingga 6 bulan (kecuali sudah disebutkan lain oleh pabrik). Namun jika dalam toples/pot, masa simpannya hanya 3 bulan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: panturapost.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung