NARASIBARU.COM - Polisi menangkap 11 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat China (RRC) yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penipuan seolah-olah merupakan kantor polisi Distrik Wuhan yang memberikan layanan secara daring.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu setel pakaian Kepolisian RRC, dokumen berbahasa Mandarin, 27 telepon seluler (ponsel), 10 iPad berbagai tipe dan satu laptop.
"Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau 'online scam'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan.
Peristiwa ini terungkap pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB yang berawal dari adanya kecurigaan masyarakat yang lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi lalu mendatangani alamat yang dilaporkan dan menemukan 11 WNA berkebangsaan China yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi secara daring.
"11 orang warga negara asing telah menginap di TKP ini kurang lebih empat sampai lima bulan tepatnya sejak Maret 2025," katanya. Kesebelas pelaku tersebut, yakni LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36) dan SL (37).
Dua orang pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut tidak diperbolehkan ke lantai atas lantaran menjadi tempat mereka beraksi. "Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka," katanya.
Para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay). Selain itu juga ada ancaman Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sejauh ini polisi kesulitan membongkar kasus warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar seolah-olah sebagai polisi wilayah Wuhan, RRC, karena pelaku kompak tutup mulut. Terlebih, mereka yang diduga melakukan penipuan internasional ini mengaku tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia sehingga hanya bisa Mandarin.
Kemudian, diketahui tidak ada satupun dokumen keimigrasian yang mereka miliki sehingga sempat menghambat penangkapan. "Jadi tipe modus mereka seperti itu kalau tertangkap pasti gerakan tutup mulut," kata Kapolres Jaksel. "Sampai saat ini kalau ada korban di Indonesia tolong disampaikan kepada kami, supaya kami bisa melakukan tindakan selanjutnya terhadap ke-11 orang yang diamankan ini," katanya.
Hingga kini, pihaknya juga masih berupaya meminta keterangan mengenai jumlah korban dan mengapa mereka memilih Indonesia sebagai tempat melancarkan aksi penipuan daring dengan mengaku sebagai polisi melalui video panggilan (video call).
Sumber: espos
Artikel Terkait
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian
Guru di Blitar Rame-rame Gugat Cerai Suami Usai Dilantik PPPK, Merasa Lebih Mandiri secara Finansial
Didukung Suami Jadi PNS, Istri Malah Gugat Cerai karena Malu Suami Kuli Bangunan
Bikin Onar Usai Timnas U-23 Kalah Lawan Vietnam di Final Piala AFF, 22 Suporter Ditangkap!