10 Surat Tanah Tidak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, Segera Urus Sertifikat!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, sejumlah dokumen kepemilikan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi efektif Februari 2026. Ketentuan ini menandai era baru kepastian hukum bidang pertanahan di Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan disertifikatkan, dokumen-dokumen lama hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan lagi sebagai alas hak yang sah.
Daftar Surat Tanah yang Tidak Diakui Mulai 2026
Berikut adalah 10 bukti kepemilikan tanah yang harus segera Anda konversi menjadi sertifikat resmi sebelum batas waktu Februari 2026:
1. Petuk
Petuk adalah bukti pembayaran pajak tanah masa lalu. Dokumen ini tidak menunjukkan kepemilikan penuh dan tidak dapat dijadikan dasar hukum pengurusan sertifikat mulai 2026.
2. Landrente
Landrente merupakan surat kewajiban sewa tanah era kolonial. Dokumen ini hanya mencatat hubungan pembayaran, bukan hak milik, sehingga tidak memenuhi standar pertanahan nasional.
3. Girik
Girik adalah bukti kepemilikan berbasis adat yang umum. Meski sering dipakai transaksi, girik bukan bukti kepemilikan formal dan tidak lagi sah setelah pendaftaran tanah rampung.
4. Letter C
Letter C adalah dokumen administrasi desa yang bersifat informatif. Karena tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan, fungsinya akan berakhir setelah sertifikasi.
5. Kekitir
Kekitir adalah tanda kepemilikan tanah lama yang mencantumkan pajak. Dokumen ini tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis dan tak bisa digunakan lagi mulai 2026.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel - Fakta dan Isi Dokumen
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano: Fakta, Spekulasi, dan Klarifikasi Terbaru