NARASIBARU.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus peretasan kartu kredit oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menelan 8 orang Warga Negara (WN) Jepang.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kasus peretasan kartu kredit itu terungkap dari hasil kerja sama pihaknya dengan Kepolisian Jepang.
Pasalnya, aksi peretasan kartu kredit itu dilakukan dua pelaku yakni DK dan SB untuk membeli sejumlah barang-barang elektronik secara online di Jepang.
"Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Vivid dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Vivid menuturkan dalam kasus tersebut pihaknya mentepak dua tersangka yakni DK dan SB.
Menurutnya tersangka DK akan menjalani masa penahanan di Bareskrim Polri, sedangkan pelaku SB dilakukan penanganan oleh Kepolisian Osaka Jepang.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku